PERNYATAAN SIKAP IDUNET

Menolak Judicial Review Perpol No. 8 Tahun 2021

Kami, Indonesian Drug Users Network (IDUNET), dengan tegas menyatakan:

1.⁠ ⁠Kami menolak dan keberatan keras atas setiap upaya membawa isu narkotika masuk ke dalam judicial review Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.

2.⁠ ⁠Perpol No. 8 Tahun 2021 sama sekali tidak punya kaitan langsung dengan kebijakan narkotika. Mengaitkan keduanya adalah pemelintiran isu yang hanya akan mengaburkan arah perjuangan reformasi kebijakan narkotika yang sesungguhnya.

3.⁠ ⁠Upaya menjadikan isu narkotika sebagai materi judicial review Perpol ini adalah langkah yang keliru, menyesatkan, dan kontraproduktif. Alih-alih memperkuat perjuangan, hal ini justru melemahkan gerakan reformasi kebijakan narkotika yang sedang diperjuangkan oleh masyarakat sipil dan komunitas terdampak.

4.⁠ ⁠IDUNET menolak keras setiap bentuk manipulasi isu narkotika demi kepentingan hukum yang tidak relevan. Kami tidak akan tinggal diam jika perjuangan kami dipakai tanpa arah yang jelas.

5.⁠ ⁠Perjuangan kami tetap fokus: mereformasi kebijakan narkotika yang represif, menolak kriminalisasi pengguna, dan memperjuangkan pendekatan berbasis kesehatan serta hak asasi manusia.

Tidak ada kompromi. Tidak ada ruang untuk pengaburan isu.

Jakarta, 26 September 2025

INDONESIAN DRUG USERS NETWORK (IDUNET)

WAN Traga Duvan Baros

Ketua Pelaksana Harian

Dasar Penolakan Judicial Review Perpol No. 8 Tahun 2021

Pendahuluan

Judicial Review (JR) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif tengah diwacanakan oleh sejumlah pihak. IDUNET dengan tegas menolak langkah tersebut, karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak relevan dengan agenda reformasi kebijakan narkotika, dan berpotensi mencederai arah perjuangan dekriminalisasi pengguna narkotika di Indonesia

1) Kedudukan Perpol No.8 tahun 2021

Perpol 8/2021 bukan hukum pidana materiil, melainkan hukum acara/administratif yang mengatur tata cara polisi menyelesaikan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ia bukan pidana umum (KUHP) dan bukan pula pidana khusus (lex specialis seperti UU Narkotika dan UU Tipikor).

Karena itu, Perpol 8/2021 hanya berlaku pada tindak pidana umum yang ringan, tidak bisa diterapkan pada tindak pidana khusus (narkotika, korupsi, terorisme, dll).

2) Tidak relevan dengan reformasi uu narkotika

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mengatur mekanisme perdamaian atau RJ.

Memaksakan JR terhadap Perpol 8/2021 justru akan mengakui bahwa tindak pidana narkotika tunduk pada hukum acara pidana umum, padahal sifatnya lex specialis.

Langkah ini bertentangan dengan visi IDUNET untuk mendorong dekriminalisasi dan reformasi UU Narkotika, bukan justru memperkuat kriminalisasi.

3) ketiadaan dasar pertentangan

JR hanya dapat dilakukan jika ada pertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori).

Hingga saat ini, tidak ada pasal dalam Perpol 8/2021 yang terbukti bertentangan dengan KUHAP, UU Narkotika, maupun UU Kepolisian.

Tanpa bukti pertentangan yang jelas, JR hanya menjadi manuver hukum yang sia-sia.

4) Legal Standing yang lemah

Pemohon JR harus menunjukkan legal standing atau kerugian langsung akibat Perpol 8/2021.

Dalam konteks advokasi kebijakan narkotika, tidak ada kerugian langsung yang dapat ditunjukkan.

Justru, Perpol ini memberi manfaat bagi masyarakat umum karena membuka jalan penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan.

5) Dampak Negatif Bagi Advokasi

Jika JR ditolak MA, maka Perpol 8/2021 tetap berlaku dan penolakan itu akan menjadi legitimasi politik bagi aparat penegak hukum.

Hal ini akan memaksa gerakan masyarakat sipil, termasuk IDUNET, untuk menggeser strategi advokasi dan kehilangan fokus utama: reformasi UU Narkotika dan penghentian kriminalisasi pengguna narkotika.

Dengan kata lain, JR ini lebih banyak menimbulkan kerugian strategis daripada manfaat.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, IDUNET menilai bahwa Judicial Review Perpol No. 8 Tahun 2021 tidak memiliki dasar hukum, tidak relevan dengan agenda reformasi kebijakan narkotika, dan berpotensi menghambat perjuangan dekriminalisasi.

Oleh karena itu, IDUNET menolak secara tegas upaya JR Perpol No. 8 Tahun 2021.

Penutup

Penolakan ini bukan sekadar sikap, tetapi bagian dari strategi besar untuk menjaga agar arah perjuangan kita tetap fokus: menghapus kriminalisasi, mereformasi UU Narkotika, dan menegakkan hak asasi manusia bagi pengguna narkotika di Indonesia.

Respect!

WAN Traga Duvan Baros

Ketua Pelaksana Harian IDUNET